Potretkota.com - Sholeh, warga Kalilom Lor Indah Seruni Surabaya melaporkan tetangganya sendiri Dn dan DK ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan terkait dengan Pasal 46 Undang-undang RI Nomer 28 Tahun 2002 terkait bangunan gedung dan atau Pasal 200 Kuhpidana.
Setelah rangkaian proyek peyelidikan, Dn dan DK ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Namun sayang, karena dianggap tidak lengkap berkas dikembalikan ke penyidik kepolisian.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
“Sudah ada pengiriman berkas perkara tahap 1 dari penyidik, tapi berkas sekarang dikembalikan (P19) lagi ke penyidik untuk melengkapi,” jelas Jaksa Estik Dilla Rahmawati baru-baru ini.
Baca Juga: Putusan Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Jauh Dibawah Nilai Permintaan LPSK, Banding!
Untuk diketahui, perkara berawal saat Sholeh menyewa lahan kosong milik Dn Rp5 juta, selama 2015-2018. Belum habis masa sewa, setahun kemudian lahan kosong tersebut dibangun rumah bertingkat 3 lantai.
Baca Juga: Satu Tahun Mengenang Tragedi Kanjuruhan
Saat pembangunan, rumah Sholeh mengalami retak. Sebagai tetangga, Dn sempat ditegur dan ada jaminan perbaikan. Namun, perbaikan tersebut tidak malah membaik, rumah Sholeh malah mengalami kerusakan hingga merugi Rp91,4 juta. (Tono)
Editor : Redaksi