KontraS: Belum ada Keadilan bagi Korban

Putusan Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan Jauh Dibawah Nilai Permintaan LPSK, Banding!

avatar potretkota.com
Sidang putusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan
Sidang putusan restitusi korban Tragedi Kanjuruhan

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr. Nur Kholis, S.H., M.H, telah memberikan putusan besaran restitusi atau ganti untuk korban meninggal dunia, yakni Rp15 juta, Selasa (31/12/2024).

Atas putusan ini, KontraS Surabaya Bersama Federasi Kontras mengaku kecewa. Alasannya, penetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya sangat jauh dari harapan korban.

Baca Juga: Gara-gara Bangunan Rumah, Warga Kalilom Polisikan Tetangganya

“Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang, yaitu Nur Kholis, Khadwanto, I ketut Kimiarsa, memimpin sidang ini dengan wajah datar dan dingin, nyaris sama sekali tidak peduli dengan penderitaan korban,” jelas Kabiro Kampanye dan Mobilisasi KontraS Surabaya, Shafira Noor Adlina dalam siaran persnya.

KontraS Surabaya Bersama Federasi Kontras telah memantau proses persidangan sejak persidangan ini pertama kali digelar, yaitu tanggal 10 Desember 2024. Ada beberapa catatan penting yang rekam dalam persidangan ini, yaitu:

  1. Jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi terlalu sedikit disbanding dengan jumlah korban dalam Tragedi Korban Kanjuruhan. Dalam Tragedi Kanjuruhan, jumlah korban tercatat berjumlah 794 orang, sebanyak 135 orang meninggal dunia, 23 orang mengalami luka berat, 50 orang mengalami luka sedang, 586 orang mengalami luka ringan.
  2. Pihak Termohon yang diajukan untuk membayar restitusi ini hanya lima orang terpidana, dan tidak menyertakan pihak ketiga. Padahal sejumlah Lembaga sepatutnya dimasukan dalam pihak ketiga, diantaranya adalah Kepolisian, PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan PSSI. Ketiga Lembaga ini sangat terkait denga penyelenggaraan pertandigan sepak bola antara Arema dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang berujung pada tragedy.
  3. Majelis Hakim yang menyidangkan permohonan restitusi ini sama sekali tidak memiliki empati atas penderitaan yang dialami korban. Nilai restitusi yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara sama sekali tidak berkesesuaian dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya. Majelis Hakim telah gagal memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan;;

“KontraS Surabaya dan Federasi KontraS menolak dan prihatin atas penetapan restitusi Majelis Hakim, dan mendukung keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan banding,” tambah Shafira Noor Adlina.

Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya

Dalam permohonan restitusi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewakili 63 pemohon meminta agar termohon dari 5 orang terpidana yang terdiri 3 orang polisi, panpel Arema FC, dan Security Officer, untuk membayar kepada korban, meninggal dunia Rp250 juta-Rp310 juta, luka Rp25 juta-75 juta.

Majelis Hakim menetapkan restitusi bagi 63 korban meninggal dunia masing-masing hanya sebesar Rp15 juta dan 8 orang korban luka masing-masing Rp10 juta, total keseluruhannya Rp1.025.000.000.

“Penetapan ini jauh dibawah nilai yang dimohonkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang totalnya sebesar 17.534.476.333 untuk 73 (tujuh puluh tiga) korban yang diajukan,” pungkas Shafira Noor Adlina.

Baca Juga: Satu Tahun Mengenang Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, termohon dalam perkara ini yakni para terdakwa yang sudah dijatuhkan pidana penjara, diantaranya Kompol Wahyu Setyo Pranoto, S.H., S.I.K., M.I.K dalam kasasi diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H diputus dalam kasasi 2 tahun penjara, AKP Hasdarmawan diputus 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pada pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris diputus hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan petugas keselamatan dan keamanan (safety & security officer) Suko Sutrisno diputus 1 tahun penjara. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru