Soal Korupsi Jasmas 2016

Gagal Nyaleg, Kejaksaan Penjarakan Binti Rochmah

avatar potretkota.com
Binti Rochmah saat di Kejaksaan, Jumat (16/8/2019).
Binti Rochmah saat di Kejaksaan, Jumat (16/8/2019).

Potretkota.com - Setelah menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Sugito dari Hanura dan Darmawan alias Aden dari Gerindra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya saat ini penjarakan Binti Rochmah dari Partai Golkar. Perempuan yang tinggal di Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya ini ditahan atas keterlibatan perkara korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.

"Seperti lainnya, Binti Rochmah ditetapkan tersangka karena mendapat keuntungan menghimpun 42 proposal untuk diberikan Agus Setiawan Tjong," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Dihadapan awak media, Rachmat juga mengaku, tersangka yang duduk di Komisi D DPRD Surabaya saat menjalani pemeriksaan telah memberikan surat penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan menolaknya. "Awalnya (Binti Rochmah) sempat melakukan penangguhan penahanan. Alasan penangguhan karena masih ada beban pekerjaan sampai akhir masa jabatan, akhir September 2019. Tapi itu bukan alasan buat kami untuk tidak melakukan penahanan," tambahnya.

Selain Binti Rochmah, Kejaksaan juga memanggil anggota DPRD Surabaya lainnya, seperti Dini Rinjani dan Ratih Retnowati dari Partai Demokrat, dan Syaiful Aidy dari Partai PAN. Namun sayang, bertiga berdalih tidak bisa hadir karena ada kegiatan kerja diluar kota.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

"Setelah kami cek, ternyata masa reses DPRD Surabaya sudah habis. Kami akan melayangkan surat panggilan lagi, jika tidak hadir, mereka (Dini, Ratih, Saiful) akan kita jemput paksa," tegas Rachmat, akan membuktikan komitmennya menuntaskan korupsi Jasmas 2016.

BERITA TERKAIT: Agus Imam Sonhaji Diduga Terlibat Korupsi Jasmas

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Pelaku utama Jasmas 2016, Agus Setiawan Tjong, sudah menjalani proses persidangan. Ketua Majelis Hakim Rochmad, telah memberikan putusan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, subsider 2 tahun penjara. Karena kaberatan, Agus Setiawan Tjong melakukan upaya banding.

Untuk diketahui, Binti Rochmah dan terperiksa Jasmas 2016 lainnya kembali mencalonkan sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, periode 2019-2024. Namun sayang, karena tidak mampu bersaing ketat dalam perolehan suara, upaya mereka gagal, sehingga posisinya kedepan digantikan oleh Calon Legislatif (Caleg) lainnya. (SA)

Berita Terbaru