Potretkota.com - Mendapati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menuntut terdakwa sabu Dewi Ratih Manjari Puspa Juwita dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, memberikan putusan terhadap pemilik sabu dengan 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa Dewi Ratih Manjari Puspa Juwita dengan pidana penjara waktu tertentu 2 tahun 6 bulan,” kata Wayan, di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Hakim menilai, terdakwa hanya meanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: dr. Erieko Hari Susanto Arahkan 3 Polisi Sabu Rehab
Mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Dewi Ratih Manjari Puspa Juwita tak kuasa menahan air mata dan menerima putusan pengadilan. Senada dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya,Fatol Rosyid juga menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Dewi Ratih tertangkap dirumahnya, Jalan Kedungturi Gang IV Surabaya, usai nyabu bersama temannya Sodikin (DPO) di sebuah hotel kawasan Surabaya. Menurut terdakwa, paketan sabu dibelikan DPO seharga Rp 600 ribu.
Baca Juga: Temani Polisi Pesta Narkoba, Chinara Christine Selma Dibayar Rp 11 Juta
Saat itu polisi menemukan barang bukti 1 pipet kaca yang berisi sabu berat sekitar 1,31 gram berikut pipet kacanya, 5 plastik klip kosong dan seperangkat alat hisap sabu. Akibat perbuatannya, dalam dakwaan utama terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi