Potretkota.com - Tanpa ada pengawasan dari Pemkot Surabaya, proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPR-KPCKTR), di Rungkut Kidul RW 01 Surabaya, terindikasi korupsi.
Tak heran jika pekerjaan senilai Rp 462.692.227,72, oleh pemenang lelang CV Tirta Sari Utama, terkesan digarap asal-asalan. Saat dikonfirmasi Potretkota.com, Kepala Dinas Chalid Buhari melalui Fian pengawas dari DPR-KPCKTR Pemkot Surabaya, hingga saat ini memilih bungkam.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Seperti diketahui, pekerjaan Saluran Type 11 got Rungkut Kidul RW 01 Surabaya dibuat lelang 1 Maret 2019. Proyek yang diikuti 49 peserta dimenangkan oleh kontraktor asal Jember, CV Tirta Sari Utama.
Namun pelaksanaanya, pekerjaan yang sudah ditandatangani 22 April 2019 lalu, tidak sesuai yang diharapkan. Pekerjaan yang seharusnya rampung 60 hari kerja, sejak kontak ditandatangani CV Tirta Sari Utama, hingga saat ini proyek masih amburadul. Tak heran banyak warga yang mengeluh akibat ketidak profesionalan kontrakor.
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Kontraktor juga tidak memasang Papan Nama Proyek sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lelang. Selain itu, pekerja kontraktor juga terlihat tidak mengutamakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam gambar juga dijelaskan, harusnya terdapat urugan pasir padat dibagian U-DItch. Namun, pelaksanaannya, kontraktor terlihat tidak menguras air got, pekerjan langsung memasang saluran beton.
Baca Juga: Truk Parkir di Pintu Masuk Tol Pasuruan Dikeluhkan
Menurut Syamsudin mewakili CV Tirta Sari Utama, pekerjaan saluran got Rungkut Kidul RW 01 ditargetkan rampung 2 Oktober 2019. (Hyu)
Editor : Redaksi