Potretkota.com - Setelah dituntut tahun penjara, Suhari alias Gorbacok (38) pengedar sabu dar Gembong Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim R. Mohammad Fadjarisman, diputus hukuman 4 tahun penjara.
Hakim menilai, terdakwa hanya meanggar Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. “Terdakwa dihukum 4 tahun penjara,” kata Fadjarisman, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Mendapati hal tersebut, JPU Suparlan dan terdakwa Suhari menerimanya. BERITA TERKAIT: Polsek Simokerto Lepas 2 Komplotan Sabu-sabu
Baca Juga: Pengeroyok Tahanan Sabu Tewas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disidang
Untuk diketahui, Suhari dtangkap usai mengantar sabu untu pesta Saifudin (23), Pribadi (39), Roby S (29) warga Gembong Surabaya dan Aris Oniawati (42) warga Banyu Urip Kidul Surabaya. Menurut keterangan terdakwa Suhari, sabu dapat dari (DPO) Tono, seharga Rp 100 ribu. Transaksi dilakukan DPO dan Suhari di warung daerah Sidotopo.
Baca Juga: Gergaji Besi Penjara, Tahanan Polres Pasuruan Kabur
Usai ditangkap Roby dan Aris Oniawati dilepas anggota Polsek Simokerto Polresabes Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi