Ombudsman Tanggapi Pungutan SMPN 3 Surabaya

avatar potretkota.com
Vice Admira Firnaherera
Vice Admira Firnaherera

Potretkota.com - Adanya pungutan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Surabaya, menurut Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, merupakan salah satu bentuk maladministrasi. Karena pungutan dan sumbangan disekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar 9 tahun.

"Jadi dalam aturan sudah dijelaskan, dimana dikatakan pungutan dan sumbangan," kata Vice Admira Firnaherera, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jawa Timur, Senin (9/9/2019).

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Soal iuran galon secara rutin di SMP Negeri 3 Surabaya, dikategorikan Ombudsman Jawa Timur sebagai pungutan. Karena kalau sumbangan harus sukarela dan tidak mengikat.

"Harusnya pihak sekolah tidak menentukan angka nominal, apalagi ada iuran bulanan," jelas perempuan lulusan Magister Manajemen dan Kebijakan Publik S2 Universitas Gadjah Mada ini.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Untuk biaya artibut di SMP Negeri 3 Surabaya senilai Rp 525.000, dikategorikan Ombudsman Jawa Timur sebagai maladministrasi. "Jika tidak ada kwitansi, itu maladministrasi," terangnya.

Vice Admira Firnaherera meminta, agar wali murid SMP Negeri 3 Surabaya yang keberatan atas pungutan dan sumbangan, bisa langsung melaporkan ke sekolah atau Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

"Kami disini hanya melakukan pengawasan eksternal. Dinas Pendidikan punya tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terkait adanya dugaan pungli," pungkasnya. (Tio)

Berita Terbaru