Tidak Dipenjara, Berkas Korupsi Dispora Selesai

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Meski berkas penyidikan tersangka korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun 2017 sudah selesai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan belum juga penjarakan Lilik Wijayati Budi Utami. Ada apa...?

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra mengaku, berkas yang sudah rampung segera dikirim ke pengadilan. "Berkas sudah rampung dan pekan depan data korupsi Dispora yang melibatkan tersangka mantan Kabid Olahraga Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijaya akan saya limpahkan ke pengadilan," katanya, Rabu (9/9/2019).

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Menurut Denny, tidak benar jika perkara korupsi Dispora yang merugikan negara Rp 918 juta, penyelidikan dihentikan. "Untuk tersangka lainya kita tinggal tunggu tanggal mainya, ada tahap dua. Jadi kasus ini tidak berhenti begitu saja, bila ada isu diluaran kasus ini berhenti, saya bantah itu tidak benar," akunya.

Perkara Lilik Wijayati, nantinya akan sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Juanda Sidoarjo. BERITA TERKAIT: Kejari Bangil Belum Penjarakan Tersangka Dispora

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Lilik Wijayati Budi Utami ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Dispora tahun 2017 lalu, sebesar Rp Rp 918.827.000. Tidak ingin dipenjara sendiri, tersangka pun nyanyi.

Tersangka Lilik Wijayati Budi Utami saat in dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Meski diancam hukuman penjara seumur hidup, Kejari Bangil belum juga menahan tersangka Lilik Wijayati Budi Utami. Kinerja Kejari Bangil, patut diduga melawan undang-undang pidana korupsi, yang bersifat extra ordinary crimes atau tindak pidana yang luar biasa. (Mat)

Berita Terbaru