Tan Joe Giok Pengepul Togel Ploso Dihukum 5 Bulan

avatar potretkota.com

Poretkota.com - Tan Joe Giok pengepul judi Tombokan Gelap (Togel) asal Jalan Ploso gang V, Tambaksari Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto, diputus hukuma 5 bulan penjara. Putusan ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri (kejari) Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan hukuman 8 Bulan penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 5 bulan penjara, terhadap terdakwa Tan Joe Giok," kata Hariyanto diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2019) kemarin.

Baca Juga: Putaran Uang Sindikat Judi Online Berjaring Capai Rp1,4 Triliun

Dalam amar putusan hakim Hariyanto, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Baca Juga: Dukung Menko PMK Soal Bantuan Korban Judi, Abdul Malik: Harus Tepat Sasaran

Mendengar putusan hakim, terdakwa Tan Joe Giok langsung menyatakan menerima. "Saya terima majelis," singkatnya.

Untuk diketahui, terdakwa Tan Joe Giok pada tanggal 27 Mei 2019 di Jl Ploso V No. 23 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya ditangkap anggota polisi. Saat digeledah ditemukan 2 HP yang digunakan untuk melakukan perjudian jenis togel.

Baca Juga: Judi Merpati di Kawasan Tambaksari Belum Jera

Bahwa terdakwa menerima tombokan melalui SMS dari See Kiu dan Cik Lien. Selanjutnya terdakwa meneruskan nomor tombokan ke Acek (DPO) untuk penyetoran uang tombokan judi togel. (Am)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru