Ngaku Petugas PDAM, Erwin Cahyono Putro Dimassa

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Erwin Cahyono Putro asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan diahajar masa hingga babak belur. Pasalnya pria tesebut kedapatan menyatroni karyawan atas nama Tari Diah Abarwati bekerja di sebuah koperasi beralamat di Perum Pesona Candi Pasuruan, Kamis (26/9/2019) siang.

Ceritanya Diah, sapaan akrab karyawan koperasi ini sedang bekerja siang itu. Tak lama terdengar bel koperasi yang berbunyi tanda ada tamu yang datang. Kemudian ia bergegas keluar dari kantornya. Di luar, ia melihat seorang pria berpakaian kaos berkerah kombinasi merah. Ia mengira tamu yang mau ke koperasi. Kemudian saya tanya ada keperlua apa.

Baca Juga: Jemaah Haji asal Sidoarjo Dirampok Sopir Taksi di Mekkah

"Saya petugas PDAM, mau mengecek meteran PDAM," kata Erwin Cahyono Putro.

Diah yang tidak menaruh kecurigaan sama sekal mempersilahkan yang bersangkutan masuk ke dalam. "Di dalam, saya diminta mengambilkan kertas dan bolpoin yang akan digunakannya untuk mencatat meteran PDAM. Tapi, begitu balik, dia membekap saya dari belakang dan mengancam saya dengan celurit. Akhirnya saya shock dan kaget, ternyata orang yang tidak dikenal ini bukan petugas PDAM tapi penjahat. Ia pun sempat takut, tapi ia berusaha melawan agar tidak sampai kalah dengan pria itu. Saya sikut dia dan begitu dia kesakitan, saya lari sekencang- kencangnya keluar kantor. Saya teriak minta tolong dan tak lama, warga di sekitar kantornya langsung datang," jelasnya.

Baca Juga: 7 Tahun Beroperasi, Begal Surabaya - Madura Tewas Ditembak Polisi

Teriakan korban ini ternyata terdengar warga dan warga pun langsung datang. Warga menangkap tersangka ini dan dihajar. Setelah mendapatkan banyak bogeman hingga berdarah, tersangka diserahkan ke Polisi.

Kasubbag Humas Polresta Pasuruan AKP Endy Purwanto menjelaskan, identitas pelaku ini adalah Erwin Cahyono Putro. Dia tinggal di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Pelaku Begal Taksi Online Terinspirasi Film Action

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan. Pelaku terancam dijerat pasal 53 KUHP jo 365 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan," ujar Endy. (Mat)

Berita Terbaru