Potretkota.com - Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan lima rancangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sempat alot. karena, ada salah satu rancangan AKD dari lima rancangan tersebut ditolak oleh Fraksi Demokrat, Herlina Harsono Njoto.
Hal itu, terjadi saat sidang yang dipimpin oleh A. Hermas Thony yang juga merupakan wakil ketua DPRD Kota Surabaya hendak mengakhiri Paripurna. Herlina mengajukan interupsi lantaran menilai susunan pimpinan alat kelengkapan DPRD Surabaya melanggar sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Saleh Mukadar Banteng Lawas Putar Haluan Dukung Erji Pilkada Surabaya 2024
Yang diprotes Politisi Demokrat tersebut, lantaran, Mahfudz dari fraksi PKB diketahui merangkap jabatan. Mahfudz yang akan dijadikan Sekretaris Komisi B juga diberikan porsi jabatan sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya, dan hal itu yang membuat Herlina merasa keberatan karena dianggap menyalahi aturan. "Pada pasal 32 PP 12 tahun 2018 maupun pada tatib DPRD," kata Herlina, Selasa, (1/10/2019).
Dalam ketentuan tersebut, Herlina menjelaskan bahwa, pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap jabatan pada pimpinan alat kelengkapan yang bersifat tetap lainnya, kecuali Pimpinan DPRD yang juga merangkap Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.
Karena itu, pihaknya meminta agar Badan Kehormatan dapat disusun ulang biar tidak memalukan. "Ini cukup memalukan," tegas Herlina.
Baca Juga: Saleh Mukadar: Masyarakat punya hak untuk memilih dan kampanye kotak kosong
BACA JUGA: Pembentukan Komisi DPRD Surabaya Rampung
Selain Herlina, interupsi kedua juga datang dari politisi PDI Perjuangan, Baktiono meminta jalannya rapat diskors untuk melakukan pembahasan terkait interupsi dari mantan ketua Komisi A periode 2014-2019 tersebut.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Surabaya, A Hermas Thony yang memimpin jalannya rapat paripurna mengambil keputusan menskorsing rapat untuk dilakukan pembahasan tersebut. "Kita berikan kepada fraksi yang bersangkutan, dan kita pimpinan tidak bisa mengintervensi karena itu kan porsi dari fraksi yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga: Herzaky Mahendra Partai Demokrat Ungkap Tantangan Berat Lawan Kotak Kosong
Setelah ditunda hampir satu jam, akhirnya rapat kembali digelar dan menghasilkan sejumlah keputusan. Diantaranya, merombak beberapa alat kelengkapan dewan. Yakni, Mahfudz yang semula berada di Badan Kehormatan berganti posisi dengan rekan se-fraksi-nya yakni Badru Tamam yang sebelumnya berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sehingga, saat ini, Mahfudz berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah sedangkan Badru Tamam berada di Badan Kehormatan. Selanjutnya, Badru Tamam dipilih menjadi Ketua Badan Kehormatan dan Mahfudz tetap menjadi Sekretaris Komisi B. (Qin)
Editor : Redaksi