Potretkota.com - Isu masuknya mantan narapidana ke dalam kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jawa Timur (Jatim) menuai sorotan publik. Dua nama yang disebut, yakni Ki Agus Muhammad Syidik dan R.M. Hasworo Setyo Putro, diketahui memiliki rekam jejak hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Berdasarkan penelusuran, Ki Agus Muhammad Syidik Direktur PT Agam Tungga Jaya (ATJ) pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Magetan dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam putusan perkara nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Mgt, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Jalan Terjal Emil dan Ancaman Kuda Hitam
Meski begitu, pendiri bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Sudiro Tungga Jaya (STJ) ini berani maju sebagai bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Magetan untuk Pilkada 2024. Saat itu, ia berencana daftar ke semua partai, salah satunya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, termasuk Partai Gerindra.
Sementara itu, R.M. Hasworo Setyo Putro alias Aden juga tercatat pernah tersandung perkara hukum. Dalam perkara nomor 2234/Pid.B/2023/PN Sby, ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan perusahaan selular dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Keduanya kini disebut-sebut masuk dalam struktur kepengurusan PSI periode 2025-2030. Ki Agus Muhammad Syidik terdaftar sebagai Wakil Ketua PSI Jatim dan R.M. Hasworo Setyo Putro jabat Departemen Copywriting.
Baca Juga: Partai Demokrat Jatim Berpotensi Ganti Pengurus Jelang Pemilu 2029
Kondisi ini memicu perhatian publik, khususnya terkait komitmen partai politik dalam menjaga integritas dan rekam jejak kader.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua PSI Jawa Timur, Bagus Panuntun belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut.
Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
Masuknya mantan narapidana ke dalam partai politik sejatinya tidak dilarang secara hukum, sepanjang yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, sebagai bahan evaluasi, transparansi serta pertimbangan etik tetap menjadi perhatian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap PSI. (Hyu)
Editor : Redaksi