Ratusan pedagang selama puluhan tahun mendirikan lapak di pedestrian. Dianggap menggangu arus lalu lintas jalan dan melanggar Perda No 17 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), PKL Kertopaten yang diklaim milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Pemkot Surabaya terancam diobrak. “Sudah ada rapat pembahasan di Kecamatan. Rencana diterbitkan,” kata Rianto Lurah Sidodadi, Pemkot Surabaya pada Potretkota.com, Rabu, (31/01/2019).
Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
Snapshot: Saiful
Penulis: Tio
Baca Juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Editor : Redaksi