Potretkota.com - Pembangunan hunian baru atau disebut kavlingan yang ada di Dusun Rojopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabuapten Pasuruan menui persoalan. Pasalnya pihak pengembang diduga belum mengantongi perijinan.
Seperti disampaikan oleh Seketaris Camat (Sekcam) Purwodadi Mohammad Sucahyono. Menurutnya, pembangunan hunian baru yang ada di Desa Gerbo tidak berizin. "Sudah kami kroscek dilokasi. Bahkan selaku pengembang sudah kami panggil dan hasilnya memang belum berijin. Sebab pihak pemilik tidak bisa menunjukan bukti-buktinya. Atas perihal ini, maka kami akan melakukan tindakan yaitu membuat surat pemberitahuan penghentian kegiatan sementara. Sampai pihak pengembang mengurus ijin dulu," ucapnya, Rabu (6/10/2019)
Baca Juga: Putra Daerah Bangkalan Datangi BPWS
Sementara itu, salah satu pengembang kavling asal Malang, Dian menampik tudingan tersebut, bahwa ijin usaha semuanya sudah komplit. "Lalu apa lagi yang dipersoalkan. Sebelum membeli tanah itu, saya sudah kordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Jadi kalau ingin tau, lebih jelasnya silakan tanyakan saja ke perijinan dan BPN," singkatnya.
Perlu diketahui bahwa lahan seluas 4000 meter persegi yang diratakan oleh alat berat di Dusun Rojopasang, Desa Gerbo tersebut adalah kawasan lahan pertanian beralih fungsi menjadi pemukiman dan dijual ke pengembang lalu digunakan tempat hunian baru atau kavlingan. Kondisi itu yang menjadi persoalan melanggar rencana tata ruang wilayah. (Mat)
Editor : Redaksi