Potretkota.com - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya empat atap ruang kelas SDN Gentong, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ambruknya atap tersebut dikarenakan gagal kontruksi dan dinilai selaku kontraktor ngawur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dua tersangka sudah kami tahan dengan inisial D dan S. "Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan oleh tim kepolisian tadi malam waktu tersangka berada di Kediri," ungkapnya, Sabtu (9/11/2019) kemarin.
Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Menurut Luki, tersangka D dan S harus bertanggungjawab soal ambruknya SDN Gentong. cSebelumnya dari hasil penyelidikan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan kontruksi tersebut yang berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ambruknya empat atap SDN Gentong. Hasil kesimpulan yang ada, maka sementara keduanya dijerat dengan Pasal 359 atas kelalaian kerja yang membuat orang lain meninggal dunia," ujarnya.
Disinggung mengenai adakah kemungkinan tersangka bertambah dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kapolda Jatim menyebut bisa saja terjadi. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini masih kami kembangkan dan kami dalami lagi," urainya.
Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara
Tambahnya Luki, pihaknya sudah menerima laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang menyebutkan bahwa bangunan itu sudah tidak sesuai dengan spesifikasi. "Dan saya menuding ada indikasi korupsi dalam pembangunan tersebut. Jadi bila benar adanya hal itu, berarti ada dua kasus antara lain kelalian kerja dalam pembangunan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan penyimpangan atau korupsi," katanya .
Perlu diketahui tersangka selaku pelaksana inisial D dan S adalah Dendik (39) dan Sutiadji Efendi (56), keduanya asal kota Pasuruan. Kedua kontraktor itu membangun sekolah SDN Gentong pada tahun anggaran 2012. Pembangunan ruang empat kelas ini menggunakan dana DAK sebesar Rp 256 juta melalui sistem swakelola dengan menggunakan bendera ADL dan DHL.
Baca Juga: Kejati Jatim Baru Selidiki Hibah Tahun 2017 Senilai Rp65 Miliar
Karena garapan asal-asalan, SDN Gentong tidak lama ambruk, mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia yaitu Irza Almira (8), Guru Sevina Arsy Wijaya (19). (Mat)
Editor : Redaksi