Wakil dan Bupati Tidak Hadir

Paripurna Interpelasi Sengketa Cakades Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sidang paripurna soal persetujuan hak iterpelasi dalam sengketa calon kepala desa (Kades) telah dilaksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Pasuruan, Senin (18/11/2019).

Dalam paripurna tersebut dihadiri segenap pimpinan DPRD Pasuruan dan 27 anggota dewan serta organisasi perangkat daerah (OPD) juga insan pers. Akan tetapi sidang paripurna tidak dihadiri Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan Wakilnya Mujib Imron

Baca Juga: Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Seketaris DPRD Pasuruan, Abdul Munip menjelaskan, bahwa tertanggal 15/11/2019 surat dari Bupati pasuruan, telah masuk perihal ijin tidak dapat hadir pada rapat paripurna tentang penjelasan terkait interpelasi di DRPD Kabupaten Pasuruan. "Ketidakhadiran Bupati tersebut dikarenakan ada kegiatan persiapan penerimaan penghargaan. Sedangkan wakil bupati sedang melakukan kegiatan kordinasi ke Kementrian Pertanian," singkatnya.

Mengenai hal itu maka sidang paripurna dalam jawaban Bupati Pasuruan diwakilkan oleh seketaris daerah (Sekda) Pasuruan, Agus Sutiadji membacakan surat Bupati Pasuruan bahwa interpelasi merupakan hak dewan untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah (Pemda) mengenai kebijakan yang kongkrit dan strategis.

Sesuai keputusan Bupati tentang penetapan desa pelaksaan kades serentak yang ada di Kabupaten Pasuruan, maka keputusan Bupati tentang penetapan petunjuk tahapan teknis dan tanggal pelaksaan kepala desa serentak tahun 2019 saat ini terdapat 240 desa yang mengikuti tahapan pemilihan Kades. Sebenarnya pemda sudah berupaya berkomitmen dalam memaksimalkan pelaksanaan pilihan Kades agar berjalan aman dan lancar.

Baca Juga: Tidak Ada Solusi, Bacakades Semare Bakal Gugat Pantia Pilkades ke PTUN

"Karena merajuk pada amanat UUD nomer 6 tahun 2014 tentang desa dan pemilihan kepala desa telah dilaksanakan secara serentak dan diselenggarakan dalam 3 gelombang yaitu dalam kurun waktu 6 tahun yakni tahun 2015, 2017, 2019. Setiap gelaran kades yang diselenggrakan pada dasarnya sudah mengacu pada peraturan dalam negeri (Permendagri)," kata Agus Sutiadji.

Lanjutnya Sekda, sehubungan hal diatas, pihaknya menyampaikan penjelasan interpelasi sebagai berikut: Pertama, Legalitas Administrasi harus jelas. Kedua, Naskah kerjasama antara pemberdayaan masyarakat dengan kades dalam ujian harus sesuai. Ketiga, Anggran pelaksanaan pendampingan uji akdemis calon kades. Keempat, materi dalam ujian akademis sebagaimana ditentukan dalam pasal 42 peraturan Bupati nomer 20 tahun 2017 tentang pedoman tata cara pelantikan dan pemberhentian kades diselenggarakan oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten Pasuruan meliputi bidang pengetahuan umum, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang kemasyarakatan dan bidang agama serta kebudayaan ditambah materi tentang dapat membaca kitab suci sesuai agamanya. Kelima, bagi bakal calon kepala desa yang tidak lulus dapat mengajukan keberatan maksimal 5 hari setelah pengumuman hasil tes akademis.

"Jadi terkait permasalahan pencalonan kepala desa kami sudah mengkonsultasikan secara tertulis kepada kemendagri dan perihal sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Demikian rapat interpelasi atas sengketa pemilihan kepala desa 2019 kami jelaskan. Untuk selanjutnya bila materi yang telah kami bacakan tidak ada kepuasan, maka kami akan sampaikan kembali ke Bupati Pasuruan," terang Agus Sutiadji.

Baca Juga: Bacakades Semare Tidak Terima Kelakuan Panitia

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menyatakan sejumlah aturan tentang seleksi bacakades dirasa cacat formil. "Misal bacakades yang gugur bisa mengajukan keberatan kepada panitia. Namun pada kenyataannya, tenggang waktu lima hari untuk pengajuan keberatan tidak pernah diberikan kesempatan. Panitia langsung menetapkan cakades yang lulus seleksi. Ini saya rasa tidak adil," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono menyebut, panitia Pilkades telah dengan sengaja atau tidak sengaja dalam kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya hak seseorang mencalonkan sebagai bacakades. Karenanya panitia Pilkades tetap memberikan kesempatan kepada bacakades mengikuti kontesasi Pilkades dan memulihkan haknya. "Seharusnya para pihak hendaknya tetap menghargai upaya hukum yang sedang berjalan untuk memperoleh keadilan. Karena saat ini ada sejumlah pihak yang tengah mengajukan gugatan di PTUN," jelasnya. (Mat)

Berita Terbaru