10 Rekanan Dispora Ngaku Banyak Potongan Fee

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sebanyak sepuluh rekanan dan tiga pegawai Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dipangil saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Diantaranya, Maylia Cahyanti selaku CV Cahya Widya Perkasa, Suko Setyo Budi dari CV Jatijoyo, Umi Kulsum, Dadang Arya Martha dari CV Nisa Abadi, Wawan Dwi Suryono dari CV Rizki Jaya, Siti Herlina, Ahmad Farhan dari CV Liba Perkasa, Irma Soraya, Rusti Widayati, Suparmadi dari pegawai Dinas, Subroto selaku PPTK, Wiwik Sri Wilujeng selaku PPTK, Lukman Saikhan tidak hadir dikarenakan ada kegiatan di Bali.

Baca Juga: Hakim Minta Pengurus KONI Kota Kediri Kembalikan Uang Korupsi

Mereka semua dipanggil atas kasus yang mejerat Lilik Wijayati Budi Utami, tersangka korupsi Dispora tahun 2017 yang merugikan negara Rp 918 juta.

Diruang persidangan, Maylia Cahyanti selaku Direktur CV Cahya Widya Perkasa mengaku pernah membuat dokumen penawaran. Selanjutnya “CV saya dipinjam Rangga, sebab saya di suruh olehnya. Kemudian program Dispora itu cair sejumlah Rp 84 juta sudah masuk ke rekening saya melalui Bank Jatim dan yang bawa uang pencairan waktu itu. Kemudian dari nilai Rp 84 juta dipotong fee 2,5 persen dan sisanya dibawa Rangga. Setelah itu ada permasalahan lalu saya dipanggil Kejari Bangil yang akhirnya sisa fee tersebut saya kembalikan ke penyidik untuk di buat sebagai barang bukti,” katanya.

Senada, Suko Setyo Budi selaku Direktur CV Jatijoyo menyatakan, terkait masukan penawaran dirinya tidak tau persis. “Karena waktu itu CV saya dipinjam Cahyo (pegawai Dispora) untuk diajukan ke pekerjaan program Dispora tahun 2017. Masalah belanja saya tidak tau. Setau saya program tersebut cair senilai Rp 28 juta dan masuk ke rekening saya melalui Bank Jatim. Setelah itu saya diberi fee 1,5 persen. Lalu ada permasalahan saya dipanggil Kejari Bangil yang akhirnya uang sisa fee nilai Rp 1,9 juta saya kembalikan ke penyidik untuk digunakan barang bukti,” terangnya.

Baca Juga: Lintas Generasi Ramaikan Acara Friday Night Run Pasuruan Kota

Cahyo ternyata juga meminjam bendera CV Rizki Jaya, CV Liba Perkasa dengan keuntngan fee masing-masng 2,5 persen.

Begitu pun Dadang Arya Martha selaku CV Nisa Abadi juga mengaku, ditawari pekerjaan oleh Rio salah satu pegawai Dispora. “Akhirnya CV saya dipinjam oleh Rio. Kemudian pekerjaan itu cair dan saya dikasi fee 2,5 persen. Ketika ada permasalahan saya dipanggil oleh Kejari Bangil, kemudian sisa fee senilai Rp 3 juta saya kembalikan ke penyidik untuk digunakan barang bukti,” akunya kenal Rio saat menjabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Sementara Suparmadi pegawai Dispora Kabupaten Pasuruan menjelaskan, tidak pernah diajak rapat dengan terdakwa Lilik Kabid Olahraga. “Saya hanya bertugas sebagai penyiapan program dan yang saya tau program dan kegiatan aja. Dari Nanang bendahara Dispora terus itu Kadis titip uang Rp 5 juta. Saya dititipin uang oleh bendahara senilai Rp 5 juta dan uang itu saya bawa terus di suruh berikan ke Kadis Dispora,” ujarnya.

Baca Juga: Sumpah Pemuda BMX Race di Pasuruan, Lokal Jadi Regional

Kasi Pengembangan Olahraga Subroto juga sebagai PPTK mengaku, pernah diperiksa Kejaksaan, juga menjelaskan adanya program perkegiatan dipotong 10 persen itu idenya Nanang selaku Bendahara Dispora.

“Saya juga pernah ikut rapat dan dalam rapat yang dibicarakan masalah pemotongan 10 persen. Akhirnya saya tidak setuju adanya pemotongan 10 persen itu. Mengenenai pemotongan banyak, jadi setiap kegiatan dipotong terus. Untuk jumlah kegiatan program anggaran sekian miliar dan yang dipotong kegiatan itu yaitu bentuk program kaos yang diketahui oleh PPKom. Waktu itu belanja di Malang dan Surabaya. Seluruh kegiatan dipotong 10 persen dan itu ada kwitansinya, dan yang motong bendahara Nanang dan uangnya pada bendahara,” tandasnya, diamini Wiwik Sri Wilujeng sebagai Kasi Penggunan Olahraga. (Mat)

Berita Terbaru