Potretkota.com - Heri Wijaya Susanto bin Hadi Susanto duduk dipesakitan lantaran tindak pidana Perjudian. Saat dipersidangan, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan memeriksa biodata terdakwa.
"Kamu agama Islam apa Kristen," tanya Wayan Sosiawan, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Mendapati ha tersebut terdakwa mengaku beragama islam. "Saya mualaf waktu di Polrestabes Surabaya pak," timpal Heri.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Dalam Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Heri Wijaya melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. "Untuk terdakwa didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana," terangnya.
Baca Juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
Sementara, saksi Penangkap Arief Efendi menjelaskan, terdakwa diangkap saat melakukan judi online. "Bahwa terdakwa membuka www.sbobet.com dengan menjadi user dan melakukan deposit sebanyak Rp 1,5 juta, untuk memasang judi bola online," jelasnya. (Tio)
Editor : Redaksi