Potretkota.com - Terdakwa Ivan Kuncoro diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait pelangaran hak cipta, Rabu (11/12/2019)
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto. Bahwa terdakwa sebagai Direktur utama PT Rasa Sayang Inti dan pemilik outlet Veranza/Broadway bar-Karaoke-Lounge telah menyediakan lagu-lagu berjudul Aw Aw dan Jangan Paksa Aku yang dinyanyikan Super Girlies serta lagu Janda juga manusia yang dinyanyikan Ayunia dimana hak milik Untung Agustanto selaku Produser Fonograf PT Ebony Delapan Belas.
Baca Juga: Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggonggong Dituntut 10 Bulan
"Bahwa PT Rasa Sayang Inti tidak memiliki izin (Lisensi) dari PT tersebut, untuk itu terdakwa melaggar Pasal 117 ayat (2) Jo Pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Novan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Tak Berizin, Basuki Satpol PP: Hos Pool & Cafe Punya Anak Saya
Mendengar dakawaan tersebut penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dan meminta penanguhan tahan. "Untuk itu kami memberikan waktu satu minggu untuk eksepsi dan terkait penanguhan tahanan kami musyawarah dulu," ujar Dede Suryaman. (Tio)
Editor : Redaksi