Residivis Pencuri Junatoeh Divonis 2 Bulan 15 Hari

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Residivis pencuri pakaian, Junatoeh (33) warga Tengumung Wetan Surabaya, divonis 2 bulan 15 hari penjara, oleh Ketua Hakim Tunggal yakni Fajar Isman, diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/1/2020).

Dipersidangan, terdakwa disidang singkat oleh Hakim Fajar. "Mengadili, menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Junatoeh," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi

Didalam sidang putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Mendengar putusan tersebut, Jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan menerima. "Ia saya terima majelis," singkat terdakwa, disusul nada yang sama oleh JPU.

Karena putusan ringan dan dipotong selama berada dalam tahanan. Maka terdakwa akan segera keluar menghirup udara segar.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Saat dikonfirmasi soal adanya sidang singkat, ia mengaku bahwa terdakwa mencuri senilai dibawa Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat

"Berdasarkan Sema dibawah Rp 2,5 juta, semua tipiring. Tapi ada kebijakan masing-masing. Kalo di Bantul (Jogya) dibawah Rp 2,5 juta, hanya perdamaian ganti rugi," aku JPU Ugik Ramantyo.

Saat disinggung soal sidang singkat terhadap residivis pencurian, ia mengatakan selama ini hanya dua kali sidang singkat yang dijalani terdakwa. "Sidang singkat ini, selama dua kali mas, benar dia dulu pernah mencuri susu. Tapi menurut saya kasihan, seharusnya ditipiring saja. Kasihan sudah orang gak punya dan dipidana. Seharusnya perdamaian ganti rugi cukup," pungkas Jaksa Tyo, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana 4 bulan.

BERITA TERKAIT: Maling Pasar Wonokusumo Nyebur Kali

Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng

Diketahui, terdakwa Junatoeh dibawa anggota Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (29/10/2019). Karena tertangkap basah mencuri 6 potong pakaian, senilai Rp 270 ribu. Di toko Pasar Wonokusumo, Jl Wonokusumo Bakti gg IV, Semampir Surabaya.

Ia bermodus berpura-pura jadi pembeli dan mengambil pakaian lalu dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam. Aksinya kemudian kepergok oleh pemilik toko dan lalu di periksa ternyata memang benar didalam terdapat beberapa pakaian anak-anak. Akibat perbuatannya, Junatoen dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (SA)

Berita Terbaru