Potretkota.com - Tugas Polsi saat ini, selain mengayomi masyarakat, juga menjadi fasilitas untuk perusahaan yang ingin beriklan. Hal tersebut sesuai No B/1**/III/2016/Ditpamobvit, berisi surat penawaran kerjasama pemasangan bilboard, tenda lapangan, exbanner, dan spanduk.
Direktur Pam Obvit Polda Jatim, AKBP Eko Trisnanto, pada Potretkota.com tidak membantah surat edaran tersebut. "Iya itu penunjukan resmi, suratnya juga resmi," katanya didampangi Kasubag Rencana Admintrasi (Renmin), Kompol Nurhadi, Senin (11/4/2016).
Baca Juga: Menyoal Pelantikan Kepala Dinas di Banyuwangi
Menurut Eko, menawarkan kerjasama ke perusahaan-perusahaan swasta meski tidak melalui mekanisme pelelangan, tidaklah melanggar peraturan. "Kan ada peraturannya. Banyak kok, di Polda, Binmas, bahkan Polsek, semua ada," ungkapnya.
Peraturan dimaksud dalam surat, merujuk pada (a) UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri, (b) UU RI No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, (c) Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Managemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi Lembaga Pemerintah, (d) Rencana kerja Ditpamovit Polda Jatim TA 2016.
Untuk menunjang promosi tersebut, Pam Obvit Polda Jatim menunjuk khusus perorangan, yakni Ale Hendro. "Dia (Ale Hendro) itu sebagai EOnya (even organizer) yang tugasnya mencari kerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta," dalihnya wajar jika namanya tercatat resmi dalam surat penawaran kop polisi, No B/1**/III/2016/Ditpamobvit.
Saat ditanya terkait kompensasi, atau pemasukan ke instansi Polri, disampaikan Eko, untuk perusahaan yang ingin kerjasama dengan Pamobvit Polda Jatim, sama sekali tidak dipatok biaya. "Tidak ada kompensasi biaya masuk. Kita (Pamobvit Polda Jatim) sama sekali tidak mendapatkan hasil bagian kerjasama. Semua perusahaan boleh gandeng kita, termasuk iklan kondom, ataupun rokok," jelasnya di kantornya, Jalan Diponegoro Surabaya.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Sementara, dikonfirmasi Potretkota.com, Ale Hondro mengaku, sudah melakukan kerjasama dengan Pam Obvit Polda Jatim sejak 2015. "Kerjasama dengan Pam Obvit sejak Juni 2015 lalu," akunya. (Hyu)
Ini Rincian Harga Reklame Pam Obvit Polda Jatim
Maximal Harga Rp 65 Juta Pertahun
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Pam Obvit Polda Jatim, membuka kesempatan untuk perusahaan-perusahaan melakukan promosi. Promosi dimaksud, mulai spanduk, tenda lapangan, exbanner, hingga bilboard. Hal tersebut sesuai surat No B/118/III/2016/Ditpamobvit, tentang penawaran kerjasama dibidang promosi.
Ini harganya sesuai dalam draf penawaran:
- Bilboard mini, 5 unit ukuran 2 meter x 1,5 meter, setahun Rp 65 juta.
- Bilboard mini, 1 unit ukuran 2 meter x 1,5 meter, setahun Rp 14 juta.
- Tenda lapangan, 1 unit ukuran 3 meter x 3 meter, pertahun Rp 13 juta.
- Exbanner, 5 unit ukuran 1,8 meter x 80 centimeter, pertahun Rp 5 juta.
- Spanduk 10 lembar, 5 meter x 1 meter, pertahun Rp 7,5 juta.
- Spanduk 5 lembar, 5 meter x 1 meter, pertahun Rp 4 juta.
- Spanduk 3 lembar, 5 meter x 1 meter, pertahun Rp 2,5 juta.
Editor : Redaksi