Potretkota com - Winarto Gunawan, yang terjerat kasus pemalsuan buku nikah, oleh JPU Yusuf Akbar Amin dituntut 1 tahun penjara. Warga Kali Anyar Kulon Surabaya ini kemudian diganjar 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Johanes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/1/2020).
"Kepada terdakwa Winarto Gunawan dijatuhkan pidana 7 bulan Penjara," kata Hakim Johanes di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
Untuk diketahui, perkara Winarto Gunawan bergulir karena menerima pesanan dari Silvi untuk mendapatkan buku nikah atas nama Reza Rama Asmara denga pasangan wanita Tata Praditya dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Pendeta GPdI Sukomanunggal Diduga Palsukan Akta Lahir
Setelah menerima uang, lalu pekerjaan diberikan kepada Gunawan (DPO) warga Kupang Krajan Surabaya. Atas orderan buku nikah palsu, terdakwa Winarto mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu. (Tio)
Editor : Redaksi