Potretkota.com – Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono SH oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Deddy Arisandi SH MH dituntut pidana penjara selama 3 tahun, Selasa 18 Maret 2025.
Penuntut Umum menilai, Terdakwa Dadang Koesboedi Witjaksono bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Deddy Arisandi.
Baca Juga: Notaris Dadang Diputus Bebas, Penuntut Umum Kasasi
Untuk diketahui, Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono didakwa karena dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan surat Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).
Baca Juga: Banding Mantan Dekan Fahum Uinsa Ditolak Hakim PTTUN
Dalam akta perubahan, Tuhfatul Mursalah anggota Pembina Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menanyakan surat-surat.S etelah mengetahui adanya perubahan nama Yayasan, Tuhfatul Mursalah menduga bahwa ada ketidakbenaran dalam perubahan nama Yayasan.
Akibat akta perubahan tersebut, Tuhfatul Mursalah merasa dirugikan karena tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manukan Lor 43-45 Surabaya. Tuhfatul Mursalah saat ini dak dapat melaksanakan aktivitas dan tidak dapat mengelola penghasilan dari unit-unit usaha milik Yayasan Pendidikan Dorowati. (Tono)
Editor : Redaksi