Potretkota.com - Imelda (43), pendeta GPdI (Gereja Pantekosta di Indonesia) Jemaat Imanuel di Jalan Sukomanunggal 51, Surabaya, dilaporkan Jermia Eko (52), warga Kedung Tarukan, Surabaya, ke Polrestabes Surabaya setelah diduga terlibat dalam kasus pemalsuan akta lahir yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil pada tahun 2014.
Jermia mengatakan, dugaan pemalsuan akta lahir diketahui saat dirinya hendak mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) di Kecamatan Sukomanungal, Surabaya pada bulan Desember tahun 2023 lalu. Pada saat itu, ada salah satu warga Donowati menginformasikan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari mendiang kedua orang tua Jermia, Sidik Purnomo dan Sipi Purba.
Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun
“Ketika itu saya mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) di Kantor Kecamatan Sukomanunggal. Namun, waktu saya hendak meminta pengantar RT RW, salah satu warga Donowati, menginformasikan kepada saya bahwa ada perempuan yang mengaku sebagai ahli waris orang tua saya dan punya akta lahirnya,“ kata Jermia, Jumat, (29/11/2024).
Bermodalkan surat pengantar RT RW, Jermia mendatangi Kantor Kelurahan Sukomanunggal untuk melakukan tahapan pengurusan SKW. Jeremi yang sebelumnya dibuat terkejut dengan informasi warga Donowati, kembali dikagetkan dengan keterangan pihak Kelurahan Sukomanunggal yang menyatakan bahwa permohonan SKW Jermia tidak bisa diterbitkan.
Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti
“Kata staf kelurahan, atas obyek yang hendak saya urus SKW nya, sudah ada nama Imelda sebagai ahli waris dari orang tua Jermia. Oleh karena itu, saya harus datang bersama Imelda sebagai sama-sama ahli. Padahal, Imelda itu sepupu saya, yang artinya, dia itu keponakan orang tua saya dari pihak ibu,” terang Jermia menceritakan permasalahan yang dihadapinya.
Jermia kemudian berusaha mencari tahu, bagaimana Imelda yang hanya seorang keponakan dari ibunya itu, bisa menjadi ahli waris. Parahnya, Imelda juga masuk ke dalam KK (Kartu Keluarga) kedua orang tua Jermia. Atas kejanggalan ini, pihak kelurahan pun memanggil Jermia dan Imelda untuk dikonfrontasikan atas warisan obyek tanah dan bangunan di Jalan Sukomanunggal 51, Surabaya.
Baca Juga: Herry Luther Pattay Pungut Biaya Izin Miras
“Kita pernah dimediasi di Kantor Kelurahan Sukomanunggal dan terbit resume yang poinnya, perempuan itu (Imelda) mengakui bahwa dirinya memang bukan anak kandung orang tua saya. Namun setelah saya meminta untuk membatalkan akta lahirnya di Dispenduk Capil, sampai sekarang Imelda tidak ada iktikad baik,” tandas Jermia.
Jermia menegaskan, sejak pelaporannya di Polrestabes Surabaya, kepolisian telah mendapat keterangan 2 orang saksi dari pihak Jermia, yakni Bambang Soeprijatmodjo Lurah Sukomanunggal dan kakak sepupunya Dame Kenca Sembiring. Selain itu, Jermia juga telah menyerahkan salinan bukti ke Penyidik Harda Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. (ASB)
Editor : Redaktur