Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

avatar potretkota.com
Rasihul Arfian menjadi saksi di PN Surabaya.
Rasihul Arfian menjadi saksi di PN Surabaya.

Potretkota com - Sidang perkara nomor 56/Pid.B/2025/PN.Sby, dengan terdakwa notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH, kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/2/2025) kemarin.

Dalam persidangan, Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Rasihul Arfian, Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati.

Dalam kesaksian, Rasihul Arfian menerangkan bahwa yayasan telah terjadi dualisme bahkan trialisme, yaitu antara Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD), Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) dan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS). dari semua itu baru diketahui oleh saksi pada saat mengurus akreditasi SMP Dorowati di Dispendik Surabaya.

Baca Juga: Notaris Dadang Diputus Bebas, Penuntut Umum Kasasi

Menurut Rasihul Arfian adanya dualisme yayasan, terjadi akibat diterbitkannya Akta Pendirian YPDS oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, SH dengan nomer 34 tanggal 21-3-2011 dan nomor 63 tanggal 25-10-2011.

Selain itu saksi Rasihul Arfian mengakui sebagai sekretaris pada YPDS sejak tahun 2008 hingga tahun 2017, sekaligus juga mengakui sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya sejak tahun 2017 serta juga sebagai Ketua pada Yayasan Pendidikan Dorowati yang "disesuaikan" melalui Akta Notaris Elvaretta Bayu Naktika tahun 2018.

Rasihul Arfian mengakui dan membenarkan bahwa dia bertanda tangan dan tercantum dalam minuta akta nomer 157 tanggal 13-08-2008 dan berita acara rapat perubahan anggaran dasar Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya tgl 15 Januari 2015, sebagai dasar rujukan perubahan anggaran dasar serta susunan pengurus Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, karena ada anggota organ yayasan yang tidak aktif dan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Ironisnya, sesuai dengan keterangan saksi Rasihul Arfian, bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) yang telah berdiri sejak tahun 1982 sudah diserah terimakan aset-asetnya ke Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) yang didirikan atas inisiatif saksi pelapor Tuhfatul Mursalah dan kemudian Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) dibubarkan oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) dengan Akta Notaris Habib Adjie, SH. Saksi pelapor Tuhfatul Mursalah telah diperiksa pada persidangan sehari sebelumnya oleh Majelis Hakim yang sama.

Namun pada tahun 2018 saksi Rasihul Arfian dengan saksi Tuhfatul Mursalah bersama-sama mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati "Penyesuaian" dengan alasan bahwa proses mengurus ijin sekolah melalui Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) ditolak oleh Dispendik Surabaya.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

Karena ada penolakan, selanjutnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ) bubar pada tahun 2020. Dan pada saat melakukan proses mengurus akreditasi sekolah di Dispendik Surabaya menggunakan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya (YPDJ), ditolak oleh Dispendik Surabaya karena dinilai ada konflik Yayasan.

Sementara, Budi Penasehat Hukum Terdakwa menyebut, fakta di persidangan saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim ternyata tidak ada tanda tangan saksi Rasihul Arfian yang tercantum dalam minuta-minuta tersebut. “Jadi tuduhan tentang pemalsuan tanda tangan pada minuta akta tidak bias dibuktikan,” pungkasnya. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru