Notaris Dadang Diputus Bebas, Penuntut Umum Kasasi

avatar potretkota.com
(dari kiri kedua) Dadang Koesboediwitjaksono, S.H
(dari kiri kedua) Dadang Koesboediwitjaksono, S.H

Potretkota com - Notaris Dadang Koesboediwitjaksono SH, akhirnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diputus bebas. Mendapati hal ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, langsung mengajukan kasasi, Kamis 27 Maret 2025.

"Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dari dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, S.H.

Baca Juga: Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

"Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara," imbuhnya diruang Cakra PN Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), seorang notaris memiliki kewajiban administratif dalam pembuatan akta autentik. Majelis menilai hanya kesalahan administratif, maka seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, bukan dengan menjerat notaris dengan sanksi pidana.

Kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan. Selain itu juga tidak ada niat jahat (mens rea) dari Terdakwa terhadap siapapun atau apapun dengan membuat Akta Notaris no. 34 tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris no. 63 tanggal 25 Oktober 2011, namun hanya mengikuti prosedural terkait proses kelengkapan dokumen dengan pihak Kemenkumham yang membutuhkan waktu lama sejak didaftarkannya Akta Notaris no.157 tanggal 13 Agustus 2008.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam berbagai kasus sebelumnya telah menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan, kecuali terbukti adanya unsur niat jahat untuk melakukan manipulasi hukum.

Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana secara kumulatif, berdasarkan fakta persidangan. Dalam pertimbangan majelis hakim maka terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H tidak patut dituntut secara pidana.

Baca Juga: Pengacara Budi: Dakwaan Notaris Dadang Tidak Terbukti

Tidak ada bukti konkret bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa Dadang Koesboediwitjaksono, S.H telah menimbulkan kerugian nyata atau digunakan untuk tindakan melawan hukum yang merugikan pihak tertentu.

Bahkan dengan Akta yang dibuat terdakwa bisa memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan YPDS, yang kemudian terganggu sejak munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan Pelapor Tuhfatul Mursalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan somasi kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP dan TK Dorowati Surabaya. Sedangkan TK Dorowati di Lawang Kabupaten Malang yang selama ini dikelola Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) untuk operasionalnya masih berjalan sampai saat ini.

Baca Juga: Notaris Perkara Bank Mandiri Dibayar Rp 5 Juta

Untuk diketahui, Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono didakwa karena dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan surat Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Dalam akta perubahan, Tuhfatul Mursalah anggota Pembina Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menanyakan surat-surat.S etelah mengetahui adanya perubahan nama Yayasan, Tuhfatul Mursalah menduga bahwa ada ketidakbenaran dalam perubahan nama Yayasan.

Akibat akta perubahan tersebut, Tuhfatul Mursalah merasa dirugikan karena tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manukan Lor 43-45 Surabaya. Tuhfatul Mursalah saat ini dak dapat melaksanakan aktivitas dan tidak dapat mengelola penghasilan dari unit-unit usaha milik Yayasan Pendidikan Dorowati. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru