Potretkota.com - Staf Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan pada Dinas Perdagangan (sekarang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Herry Luther Pattay S.STP, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemkot Surabaya ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menerima pungutan dari hotel ataupun hiburan malam atas perizinan minuman keras (miras) Rp 80 juta, sejak tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Kornelis Agung Pringgoadi SH kuasa hukum terdakwa Herry Luther Pattay mengaku, uang Rp80 juta sudah dikembalikan. "Jadi tidak ada kerugian negara disini," ucapnya, Selasa (2/4/2023).
Menurut Kornelis, kliennya tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu tenaga kontrak R dan M. Tugas rekannya yaitu memalsukan tandatangan. "Jadi berkas dipalsukan R dan M agar izinnya minuman kerjas lolos," ucapnya.
Baca Juga: Misi Dagang Luar Negeri Disperindag Pemprov Jatim Disoal
Semua job, disebut Kornelis dari SR legal salah satu hotel di Surabaya. "Jadi job dikoordinir oleh seseorang," ujar Kornelis.
Untuk diketahui, Herry Luther Pattay didakwa menerima upeti dari 15 pengusaha untuk Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang sudah tidak berlaku alias izin mati.
Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu dan Herry Luther Pattay ditetapkan tersangka sesuai No:KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022.
Herry Luther Pattay kini diancam dengan pidana Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi