Potretkota.com - Muhammad Yusuf Affandi (34) warga Jakarta Utara jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/1/2020). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pariwisata ini disidang karena hajar orang tak dikenal, Amik Mariana.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi, SH, perkara ini berawal saat terdakwa dan korban Amik Mariana kebut-kebutan saling salip saat hendak keluar tol Waru, Sidoarjo, menuju Kota Surabaya, Kamis, 26 September 2019, sore.
Baca Juga: Menparekraf Dorong Kabupaten Malang PMK3I
"Kemudian Amik menyalip dari sebelah kiri dan berhenti. Terdakwa juga menghentikan mobil sehingga terjadi adu mulut," kata JPU Harwiadi, di di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Baca Juga: Warga Serang Polisi yang Hendak Tangkap Pelaku Curanmor Keluarga Kapolda
Amik Mariana kemudian mengabaikan perdebatan dan melanjutkan perjalanan, sehingga terdakwa yang tidak terima mengejar korban. "Kemudian saksi korban tetap menjalankan mobilnya, terdakwa tetap mengejar mobil saksi menyalip dari sebelah kiri sambil terdakwa memukul spion mobil saksi. Lalu terdakwa menyuruh saksi untuk minggir dan terdakwa menunjuk arah menggunakan jari telunjuk kanannya untuk berhenti. Kemudian mobil saksi dan terdakwa sama-sama berhenti di selatan Cito Jl. Ahmad Yani Surabaya," tambah JPU.
Argumentasi panas jalanan kemudian berujung penganiayan. "Karena sudah emosi terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban Amik Mariana menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak satu kali hingga korban terjatuh di tanah," pungkas JPU.
Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Operasi Pasar Murah di Bandar Lampung
Atas perbuatannya, terdakwa oleh JPU Harwiadi didakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. (Tio)
Editor : Redaksi