JPU Tuntut Denda Para Terdakwa Gubeng Ambles

avatar potretkota.com

Potretkota com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menuntut para terdakwa Gubeng Ambles dengan hukuman denda saja. Mereka diantaranya dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Direktur Operasional Budi Susilo dan Manager Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

"Menghukum terdakwa denda masing-masing Rp 200 juta subsider 8 bulan kurangan," kata JPU R.A Dhiny Ardhany diruang Sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: PT Bina Cemerlang Anugerah Akali Calon Pekerja?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. "Menghukum terdakwa masing-masing denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan," tambah JPU Novan Ariyanto.

Baca Juga: Hanya 3 Perkara Ditangani BANI Surabaya

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Anton memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi. (Tio)

Berita Terbaru