Potretkota.com - Sepanjang 2019, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) Kantor Perwakilan Surabaya, hanya ada 3 perkara yang masuk. Hal itu, disampaikan Panitra BANI pada Potretkota.com di Kantornya, Jalan Ketintang Baru, Surabaya.
Adapun tiga perkara yang masuk itu, menurut Suhermanto, merupakan perkara yang sudah masuk sejak 2018. Hanya saja belum selesai hingga di tahun 2019. Minimnya sengketa yang dibawa ke BANI ini tentu dimungkinkan kurang tahunya masyarakat adanya BANI di Surabaya atau ketidak pahaman terhadap penyelesaian alternatif.
Baca Juga: PT Bina Cemerlang Anugerah Akali Calon Pekerja?
"Hanya terdapat 3 perkara yang diterima BANI selama tahun ini. Itupun sebenarnya sejak tahun 2018, karena perkaranya belum selesai. Jadi, sampai 2019. Kan memang penyelesaiannya sampai enam bulaan," kata Suherman di Kantornya, Rabu (27/11/2019) kemarin.
Suhermanto juga melanjutkan, sedikitnya perkara yang masuk ke Arbitrasi Surabaya ini dikarenakan belum banyak masyarakat atau pengusaha yang belum tahu. Dikatakan Suhermanto, sebab para pihak yang berperkara dapat mendaftarkan sesuai dengan kemauannya. "Mungkin belum tahu. Pengajuannya itu berdasar klausul administrasinya. Kan yang dari luar Jawa Timur, misalnya Kalimantan bisa mendaftarkan di sini (BANI Surabaya)," bebernya.
Baca Juga: JPU Tuntut Denda Para Terdakwa Gubeng Ambles
Adapun ketiga perkara yang ditangani BANI Surabaya, terang Hermanto adalah terkait dengan perusahaan aplikasi, perkapalan, serta batu bara.
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan bahwa sedikitnya perkara yang masuk pun dikarenakan bergantung pada perjanjian dua belah pihak yang berperkara. Menurutnya, kalau dalam perjanjiannya disepakati untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN), maka diselesaikan di PN.
Baca Juga: Tersangka Penggelapan Pajak Diseret ke Kejaksaan
BANI sendiri tidak hanya memutuskan perkara saja. Sambung Suhermanto, pihaknya dapat memberikan binding opinion (peran pendapat yang mengikat), jika diminta kedua belah pihak yang membuat perjanjian. "Di BANI itu tidak hanya memutuskan perkara saja, bila kedua belah pihak saat membuat suatu perjanjian meminta pendapat BANI juga bisa memberikan binding opinion," pungkasnya.
Selama ini, BANI Surabaya mempunyai 10 arbiter yang berasal dari berbagai status akademik. Tidak hanya dari Sarjana hukum, tapi ada Insinyur atau teknisi. (Qin)
Editor : Redaksi