Potretkota.com - Kepala Desa (Kades) Baujeng, Kecamatan Beji melaporkan bos PT Ultra Prima Abadi (UPA) ke Polres Kabupaten Pasuruan. Hal ini terkait bau limbah cair di buang sembarangan ke lingkungan sungai.
Saat ditemui Potretkota.com diruang kerjanya, Kades Baujeng, Sobik membenarkannya. Langkah ini diambil karena masyarakat kesal bertahun-tahun PT UPA buang limbah cair sembarangan hingga menimbulkan dampak bau busuk menyengat serta sungai menjadi kotor.
"Selain itu mencemari sumur warga. Sehingga tidak dapat digunakan. Padahal sungai dan sumur warga itu aktif di gunakan kebutuhan sehari-hari, seperti untuk mandi, nyuci, minum dañ lain lain," ucapnya, Jumat (21/2/2020)
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Menurut Sobik, pencemaran lingkungan pabrik sering diperingatkan, namun tetap bandel. Bahkan sering dilakukan unjuk rasa besar-besaran, tetap saja tidak ada kejelasan. "Makanya untuk yang terakhir setelah unjuk rasa, laporan kami dan masyarakat berharap dari pihak kepolisian serta pemerintah daerah (Pemda) Pasuruan memperhatikan dan bersikap tegas sesuai aturan yang ada memproses oknum yang membuang limbah ngawur," ujarnya.
Diketahui hasil sidak sebelumnya, limbah bau itu diduga berasal dari PT UPA yang produksi Tanggo. Awal ditemukan bau limbah cair saat itu pada 8 November 2019, warga melihat air yang mengaliri sungai di desa Baujeng Kecamatan Beji berwarna keruh kehitam-hitaman, serta mencium bau busuk yang sangat menyengat dari air tersebut.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
"Pada pukul 21.30 WIB, kami bersama dengan warga desa Baujeng yang lain didampingi oleh intel Polres Pasuruan menelusuri sungai untuk mencari sumber pencemaran tersebut. Pada jam 23.00 WIB, Kami menemukan pembuangan limbah secara sembarangan oleh PT UPA. Pembuangan tersebut tanpa melalui pengolahan yang benar dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Selanjutnya pada 09 November 2019, sekitar jam 09.40 WIB, Ketua BPD desa Baujeng di telpon oleh Bapak Indra selaku plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, untuk menunjukkan lokasi penemuan pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT UPA, yang telah ditemukan oleh warga. "Jam 10.20 WIB, saya bertemu dengan Bapak Indra di belakang perusahaan PT UPA. Di tempat tersebut, saya melihat anggota pengawas DLH sedang melakukan investigasi di belakang tempat pengolahan limbah PT UPA. Berikutnya Jam 10.41 WIB, Kanit dan Kasat intel Polres Pasuruan tiba di lokasi. Jam 13.00 WIB, saya sampai di Polres Pasuruan untuk membuat pengaduan di ruang SPKT," jelas Sobik.
Baca Juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD
Sementara bos PT UPA Bambang megakui telah dipanggil ke Polres Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan itu terkait limbah cair mengalir ke sungai Desa Baujeng. "Saya sudah diperiksa oleh Polres Kabupaten Pasuruan, selain itu bawahan saya seperti staf dan dibagian terkait juga ikut di panggil oleh Polres Pasuruan. Hasilnya kami belum tau. Untuk DLH Kabupaten Pasuruan sepertinya belum di panggil," terangnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kabupaten Pasuruan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan tidak dapat di konfirmasi. Bahkan di hubungi melalui telepon tak diangkat. (Mat)
Editor : Redaksi