Potretkota.com - Personil gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya, Polsek Tambaksari, dan Koramil Tambaksari, menertibkan dan membakar bekupon (rumah burung merpati) di Jl Ploso Timur RW X, Kecamatan Tambaksari Surabaya, Selasa (13/2/2018).
Menurut Camat Tambaksari Drs. Ridwan Mubarun, M.Si., penertiban ini dilakukan adanya aduan masyarakat yang tidak sepakat dengan kegiatanan diduga adu doro (judi merpati kentong).
Baca Juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
"Maka unsur 3 pilar di kecamatan Tambaksari melakukan penertiban bekupon," kata Ridwan pada Potretkota.com.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Menurutnya, meskipun sudah dilakukan penertiban, Ridwan akan tetap memantau lokasi tersebut. "Dan akan ada lagi untuk gelombang berikutnya," tambahnya.
Sementara, Kapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, Kompol Prayitno mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung jam 08.30 Wib s/d 11.30 Wib, total kekuatan 45 personil berlangsung aman dan kondusif.
Baca Juga: Kecanduan Judol, Suami di Pasuruan Tikam Istri dan Adik Ipar
"Sampai dengan kegiatan selesai dilaksanakan, situasi aman terkendali. Jumlah bokupon 11 titik, yang telah dirobohkan dan dibakar ada 7 bokupon. Sementara sisa 4 bekupon yang dirobohkan sendiri oleh pemiliknya," pungkas Prayitno. (Ip/Tio)
Editor : Redaksi