Potretkota.com - Terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istri, Maspuryanto (48) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di tuntut 8,5 tahun penjara, Rabu (26/2/2020).
JPU menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Fathol Rosyid di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. “Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan,” kata hakim Hizbullah Idris menutup sidang.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana KDRT Rio Pangestu
Dijelakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berawal peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II Surabaya, (15/10/2019) lalu.
Baca Juga: Kisah Novianty Wijaya: Saat Luka Belum Sembuh, Suami Ajukan Cerai
Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri. sehari kemudian, namun tidak lama Polisi berhasil menangkap terdakwa, Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 Wib, di pemberhentian bus kawasan Lasem. Saat itu, sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku. (SA)
Editor : Redaksi