Potretkota com - Dua eks Pegawai Hotel Podo Seneng Perdana (PSD) yang dipecat secara sepihak oleh manajemen mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya terkait uang pesangon yang belum diberikan, Rabu (4/3/2020).
Dua karyawan tersebut yakni Pd dan Sf yang sudah berkerja bertahun-tahun hingga ada puluhan tahun belum mendapatkan hak pesangon.
Baca Juga: Lima Anak Menunggu di Rumah Kontrakan, Sang Ayah Ditahan Polisi Akibat Tak Bisa Lunasi Utang
Pd dan Sy mengatakan, bahwa sudah mengirimkan surat undangan kepada pihak Manajemen Hotel PSP di Jalan Tambak Langon 2-4 Surabaya guna melakukan upaya mediasi terkait pemberihan hak pesangon.Tetapi dari dari surat yang dikirimkan pihak Hotel belum tidak bisa hadir. "Sudah dua kali kami berkirim surat guna upaya mediasi, tetapi pihak hotel tidak hadir," katanya kepada Potretkota.com
Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi
Untuk itu kami melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya terkait permasalahan tersebut. "Semoga dengan adanya laporan ini ada itikad baik dari Hotel untuk memberikan hak uang pesangon kami," harapnya.
Baca Juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Untuk diketahui kedua karyawan Hotel yang berdiri mengangkang di Daerah pergudangan di Jalan Tambak Langon 2-4 Surabaya dipecat pada bulan Oktober 2019 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan terkait uang pesangon. (Tio)
Editor : Redaksi