Dwi Agus Mualudi Transaksi Narkoba di Rel KA Dupak

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dwi Agus Maulidi, terdakwa kurir Sabu seberat 600 gram dan pil ekstasi 329 butir, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/3/2020). Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penakap yakni Edi anggota Polri.

Edi Menyampaikan, bahwa adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di depan rel kereta Api di Jalan Demak Surabaya. Terdakwa kemudian ditangkap di depan Kosnya di Jalan Pagerwojo Sidoarjo sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Sita 56,3 Gram

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 buah plastik berisi sabu beratnya sekitar 600 gram dan dua plastik berisi pil ekstasi sebanyak 329 butir, dari keterangan terdakwa barang bukti tersebut berasal dari Fanny (DPO)," kata Edi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Yulisar.

Baca Juga: Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam

Saat Majelis Hakim menanyakan bagaimana keterangan saksi, terdakwa tidak membanahnya. "benar pak hakim,"ujar singkat, di ruang Kartika PN Surabaya.

Baca Juga: Rumah Kurir Pengantar Makanan di Mleto Terbakar Saat Antar Pesanan

Atas Perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru