Potretkota.com - Giliran Kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Pasuruan telah dipriksa unit IV Tipidter Polres Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/3/2020). Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 5 jam.
Sebelumnya Polres Pasuruan, juga telah memeriksa bebarapa dinas yaitu Staf dan Kepala Bidang (Kabid) PU Bina Marga. Dalam pemeriksaan itu, terkait kasus pemotongan kayu sono keling yang ada di ruas jalan raya Pandaan-Bangil.
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Polres pasuruan juga berhasil mengamankan sebuah truck plat merah muatan sono keling yang di duga belum memiliki cukup ijin.
Hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya Sasangka menyatakan telah di cerca beberapa pertanyaan soal pemotongan kayu sono keling. Sebab di situ ada pemberkasan yang salah.
Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal
"Lebih jelasnya tanya pihak kepolisian saja. Ojo (jangan) mancing-mancing pertanyaan mas," kata Hanung kepada wartawan.
Sementara, Kanit Tipidter Polres Kabupaten Pasuruan, Ipda Indra membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya kepala dinas PU Bina Marga kami periksa, pemeriksaan itu terkait pemotongan kayu sono keling yang ada di ruas jalan Pandaan-Bangil. Saat ini yang sudah kami periksa Kadis dan Kabid PU Binamarga. Selanjutnya kasus ini masih kami dalami," ungkapnya.
Baca Juga: Pelaku Pembalakan Kayu di Situbondo Segera Sidang
Disinggung soal pemotongan pohon yang ada di jalan propinsi Purwosari-Wonorejo, Kanit menyatakan masih melihat dulu ijinya, pemotongan atau perancapan. "Kalau perancapan harusnya ranting pohon yang dipotong. Kalau pemotongan tentunya pohonya yang dipenggal bagian bawah. Jadi semua itu ada mekanismenya," pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi