Potretkota.com - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Dr. Ir. H. RB Fattah Jasin, M.S menyebut persoalan dana hibah 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diketuai Sekda Provinsi Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, M.M.
“Perencanaan hibah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pak Sekda,” kata Fattah saat dihubungi Potretkota.com, Rabu (14/2/2018).
Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
Pria kelahiran Sumenep tahun 1962 yang sekarang menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdaprov Jawa Timur ini mengaku tidak tau menahu soal dana hibah 2016. “Maaf saya tidak menangani dana hibah. Bappeda merencanakan kegiatan yang melalui program,” dalih Fattah.
Menurut mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur tahun 2011, perencanaan dana hibah ada mekanisme tersendiri. “Lebih kongkritnya ada di Permendagri proses perencanaan pelaksanaan dan monitoring dana hibah. Jadi proposal yang dikirim pemohon harus mendapatkan persetujuan Gubernur setelah itu TAPD merumuskan bersama SKPD terkait baru ditetapkan berapa dana hibah yang dialokasikan,” jelasnya.
Sementara, Sekda Provinsi Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, M.M hingga saat ini belum bisa memberikan klarifikasi soal aliran dana hibah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dirasa tak layak mendapatkan bantuan hibah.
Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
Salah satunya, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Pura Raharja milik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ini dapat gerojokan dana hibah kurang lebih Rp 40 miliar yang diberikan dalam dua tahap, tahun 2014 dan 2016. Pencairan dana hibah terindikasi monopoli ataupun dikorupsi, sebab Ketua TAPD Dana Hibah 2016 juga Ketua KORPRI Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, M.M.
Tak hanya itu, pencairan dana hibah untuk sarana pendidikan juga diberikan pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jatim. Tak heran jika uang Rp 3,3 miliar mengalir pada oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, inisial BS.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
“Ini kan pelimpahan dari Provinsi. Kita hanya membantu proses pencairan hibah saja. Kita tidak ikut-ikut,” kata Kabid Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jatim Rudi Hermawan melalui stafnya Asran baru-baru ini.
Bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Saiful Rahman, MM. M.Pd, dana hibah untuk pendidikan hanya bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan, bukan dinas lain. (Hyu)
Editor : Redaksi