Kejari Temukan Korupsi Desa Gerbo Rp 650 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan terus menindaklanjuti dugaan korupsi kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 650 juta yang dilakukan oleh Pengurus dan Kepala desa (Kades) Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Bangil, Erfan Efendy menyatakan terkait masalah BUMDes Desa Gerbo tetap kami tindak lanjuti. Kami juga sudah panggil dan memeriksa pihak terkait, tentunya pada perangkat desa. "Di situ kami melakukan klarifikasi. Sementara berkas masih kami dalami," Ucap Kasi Intel pada Potretkota.com, Kamis (26/03/2020).

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Menurutnya, pihak Kejaksaan masih menemukan bukti maladministrasi yang seharusnya pemberkasan laporan BUMDes jadi satu. "Akan tetapi ini malah sebaliknya, dalam pemberkasan tersebut dipecah-pecah. Hal ini seolah laporan BUMDes ada yang kurang. Padahal laporan pemberkasan itu terpecah. Jadi masalah ini tetap dalam pengawasan kejaksaan dan tentunya tetap kami tindaklanjuti," terang Erfan Efendy.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Terpisah Ketua pengurus BUMDes, Bambang membenarkan bahwa sudah dipanggil oleh ke Kejaksaan pada Senin kemarin. "Pemanggilan tersebut terkait pengeluaran keuangan BUMDes. Kami ditanya seputar masalah keuangan. Insallah tidak ada masalah dan tidak ada yang salah dalam keuangan tersebut," singkatnya. (Mat)

Berita Terbaru