Perhutani Pasuruan Peringati PT Agung Satriya Abadi

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Masalah pinjam pakai lahan perhutani dilereng gunung penanggungan seluas 7 hektar yang akan di gunakan untuk tambang galian C oleh PT Agung Satriya Abadi (ASA), dirasa bermasalah. Pasalnya, Bos tambang PT ASA belum menyerahkan lahan pengganti ke pihak perhutani.

Atas hal ini, PT ASA yang berkantor di Dusun Tamanan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah mendapat surat teguran dari Perhutani

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

Seperti disampaikan oleh Administatur Perum Perhutani KPH Pasuruan Ida Jatiyana, ia membenarkan terkait lahan perhutani di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yang akan di pakai tambang oleh PT ASA belum mendapat serah terima lahan penggantinya.

"Soal itulah yang akhirnya kami memberikan surat teguran kepada PT ASA. Tentunya, sebelum ada clean and clear lahan pengganti yang akan digunakan untuk tambang tersebut, tidak boleh melakukan aktifitas penambangan di lahan perhutani," kata Ida Jatiyana.

Baca Juga: Warga dan LSM Demo Jalan Rusak Akibat Dumtruk Tambang Sirtu

Menurut Ida Jatiyana, pengganti lahan perhutani yang ada di daerah Wonosunyo dialihkan ke kawasan Madura, bentuknya kompensasi. "Persoalanya kami tidak tau titik mana pengganti lahan perhutani yang ada di kawasan Madura tersebut. Mengenai tukar guling atau mengganti lahan perhutani, selagi di perbatasan kawasan profinsi itu tidak ada masalah," tambahnya.

Untuk secara aturan pinjam pakai lahan hutan, PT ASA diharuskan menyiapkan lahan pengganti dengan luas dua kali lipat (1:2) lahan yang akan ditambang. "Artinya, PT ASA harus menyiapkan lahan 14 hektar lebih untuk lahan pengganti itu," jelas Ida Jatiyana.

Baca Juga: Penataan Izin Tambang Program Kerja KPK

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah mencium dugaan korupsi kasus pemanfaatan kawasan hutan yang disulap menjadi tambang galian C milik PT ASA. Indikasi ini muncul ketika belum diserahkan lahan kompensasi kepada pihak pemerintah. Selain itu ada dugaan kongkalikong beberapa pihak yang menerbitkan terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke PT.ASA. Apalagi pinjam pakai lahan hutan yang ditujukan di wilayah Madura tersebut belum bisa menunjukan titik lokasinya. (Mat)

Berita Terbaru