Berkas Illegal Logging Manembo-Nembo P-21

avatar potretkota.com

Potretkota.com - PPNS LHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah menyelesaikan berkas perkara tersangka ET (34) dan FT (39) atas kasus illegal logging di Kawasan Suaka Margasatwa Manembo-nembo Kabupaten Minahasa Selatan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah menyatakan berkas perkara telah lengkap P21, dan telah dilakukan penyerahan tahap 2 di Rutan Kelas III Amurang melalui teleconfrence dengan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Ribuan Warga Prigen Pasuruan Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes

Kedua pelaku, ET (34) dan FT (39) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH, menyampaikan, proses tahap II telah dilakukan secara online dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. “Nantinya PPNS LHK menyelesaikan administrasi dilakukan dari rumah (Work From Home), sehingga besok hari pihak Jaksa dan PPNS KLHK membubuhkan tanda-tangan maka tuntas pelaksanaan Tahap 2,” katanya. (Hyu)

Berita Terbaru