Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan terus mengawasi dan mendalami dugaan penyimpangan proyek pengadaan 2,5 juta masker yang ada di Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 7,5 miliar.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Bangil Ramdhanu Dwiantoro. Menurutnya, ramainya pemberitaan proyek pengadaan masker, pihaknya terus mengawasi dan mendalami masalah tersebut. Karena sebelumnya proyek pengadaan 2,5 juta masker itu terdapat di dua Dinas yaitu Koprasi mendapat 1 juta masker dan Disperindag 1,5 juta masker.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
"Terkait polemik selisih harga masker antara Disperindag yang menetapkan harga Rp 3500 permasker, sedang Dinkop menaikan harga Rp 4500 pemasker. Itu ceritanya untuk Disperindag memang sejak awal dengan Hias (Himpunan Asosiasi) sudah mengatur soal bahan masker sebelum diberlakukanya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), artinya jauh-jauh hari Hias ini beserta anggotanya sudah membeli bahan di agen toko tekstil besar atau menyiapkan bahan untuk masker sedemikian banyak. Sehingga pelaksanaan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 3500 sudah sesuai," katanya.
Sedang di Dinas Koprasi (Dinkop) saat diperiksa beralasan, sejak industri sekala tekstil Gresik, Sidoarjo, Surabaya semakin meningkat dan penyebaran Virus Corona semakin bertambah, pemerintah Jawa Timur memberlakukan PSBB. Lalu seluruh industri disana ditutup. Sejak di tutupnya toko tekstil besar, UKM kecil kesulitan cari bahan murah.
"Nah dari situ Dinas Koprasi mengeluh tidak bisa mencukupi kesepakatan harga Rp 3500 permasker, karena kesulitan cari agen bahan masker. Terpaksa melakukan andendum untuk percepatan Pandemik menaikan harga Rp 4500 permasker. Alasan dinaikan harga masker oleh Dinkop, sebab bahan masker antara di toko Pasuruan dan di luar Pasuruan tidak sama, lebih mahal di toko Pasuruan. Makanya itu harganya menjadi selisih. Untuk selisih perbedaan bahan yaitu Rp 1000 rupiah. Makanya tekstil agak susah dan masing-masing hasil analisa parah. Pemilik perusahaan tekstil kesulitan," tambah Ramdhanu.
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Sedangkan, Kejaksaan mendapati soal plotingan nama-nama pejabat dan organisasi yang mendapat jatah masker hingga menjadi viral di masyarakat, pihaknya melihatnya urusan internal. Internalnya disebut antara pihak ke 4 dan pihak ke 5.
Sementara Pemda kontraknya secara resmi hanya dengan Hias. "Untuk yang di Disperindag dengan Hias berkontrak 1 juta masker. Sedangkan sisanya 500 juta masker berkontrak dengan non Hias. Nah ini yang masih kita dalami siapa saja, kenapa bisa dapat, apa kriterianya bisa dapat. Kalau memang punya Hias siapa yang dapat. Kami masi mendalami fakta dilapangan. Apakah nama-nama orang itu menghimpum IKM/UKM, kita masih tracing," ujar Ramdhanu.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik
Pendalaman juga terkait masalah buruh jahit yang diberi upah Rp 500 permasker dan harga sablon yang tidak sama. "Kami masih mendalami fakta persoalan dulu apakah harga sablon dan buruh jahit sesuai mekanisme perjanjian antara Hias dengan UMKM atau tidak. Karena pemberdayaan yang dimaksud, sudah ada rumusanya sangat jelas dan resmi," ungkap mantan Kajari Banggai, Sulawesi Tengah.
Bila mengacu pada payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Covid-19, masa kedaruratan ini berdasar tata usaha negara memang bisa melayani apapun. "Terkait penyimpangan itu harus logis dan bila mana penyimpangan itu dilakukan. Kemudian dari sisi harga kewajaran kita serahkan mekanisme pasar tentang supleyer. Itu harus dilakukan real pada pekerja itu. Kami sarankan tidak boleh kalau Anggota Dewan menerima proyek masker. Kami sebagai wakil gugus tugas setiap hari monitor dan kalau ada yang salah kita lakukan penelitian. Pembuktian penyimpangan harus logis dan wajar," pungkas Ramdhanu. (Mat)
Editor : Redaksi