Potretkota.com - Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Ditjen Gakkum, 4 Juni 2020, menahan RGK (40 tahun) pemilik 3 pipa rokok terbuat dari gading gajah Sumatera. Dari tangan warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasir Wangi, Kabupaten Garut, petugas juga juga menyita 10 ekor burung dilindungi milik seorang ibu berumur 70 tahun di Kecamatan Lengkong.
“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam. Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum., Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto
Tim membawa RGK dan barang bukti ke Pos Gakkum KLHK di Kota Bandung dan kemudian memeriksa RGK. Tim memastikan pipa rokok terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas maximus) melalui uji forensik sebelum melanjutkan proses penyidikan.
RGK mengaku akan menjual tiga pipa rokok, yang terbuat dari gading gajah Sumatera berukuran 18 cm, 12 cm dan 10 cm, dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 4,5 juta. RGK mengaku hanya memiliki 2 pipa rokok, pipa rokok gading gajah satunya itu titipan temannya yang akan dijual lagi. RGK mendapatkan pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut.
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
RGK akan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.
Ditahannya RGK merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan PE pemilik gading gajah di Pekanbaru oleh BBKSDA Riau, akhir Februari 2020. Melalui penyidikan diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada RGK.
Baca Juga: Bisnis Pelindo Regional 3 Alami Pertumbuhan Signifikan
Di Kecamatan Lengkong berdasarkan informasi dari masyarakat, Garut, Tim Ditjen Gakkum juga mengamankan 10 ekor burung dilindungi milik seorang ibu berumur 70 tahun. Sepuluh ekor burung dilindungi itu terdiri dari:
--Kakatua jambul kuning (Cacatuasulphurea) sebanyak 3 ekor
--Nuri kepala hitam (Loriuslory) sebanyak 4 ekor
--Bayan merah (Eclectusroratus) sebanyak 1 ekor, dan
--Nuri kepala merah (Eosborneo) sebanyak 2 ekor.
Pemilik mengaku burung-burung itu pemberian atau titipan anak-anaknya yang mereka perolah dari pasar burung di Jakarta dan Garut. (Hyu)
Editor : Redaksi