BB di Kantor Polisi Mangkrak

Kapolres: SPDP Tambang Sudah di Kejari Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sejumlah alat berat yang diamankan petugas dihalaman belakang kantor Polsek Bangil perkaranya tetap berlanjut. Alat berat yang diamankan itu terkait kasus penambangan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Dalam perkaranya pihak penambang belum melengkapi dokumen perijinan.

Kapolres Kabupaten Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, masalah penambangan dan sejumlah alat berat yang sudah diamankan petugas di halaman belakang kantor Polsek Bangil itu prosesnya masih lanjut.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

"Bahkan surat panggilan sudah dilayangkan (Kejari Bangil), hanya yang bersangkutan dipanggil tidak datang-datang," kata Kapolres kepada Potretkota.com, Jumat (12/6/2020).

Sementara, Kapolsek Bangil, Kompol Eko Hari Suprapto mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perkara dugaan tambang ilegal. "Sebab dihalaman kantor kami hanya dititipi sejumlah kendaraan alat berat oleh Polres Pasuruan. Kalau lebih jelasnya silakan tanya langsung ke Polres," akunya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Perlu diketahui, kasus tambang kawasan Lumbung dan Banyubiru ini dilaporkan oleh anggota Polri Moh Dakhil Akbar, warga Dr Soetomo Bangil Pasuruan. Penyidik AKP Dewa Putu Prima Yogantara, mengirim berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sprin-Dik/144/VI/2019/Satreskrim 26 Juni 2019 ke Kejaksaan Kegeri (Kejari) Bangil.

Polisi menetapkan terlapor Heru karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, dengan Pasal 158 jo Pasal 37UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Meski SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan, namun barang bukti sejumlah kendaraan alat berat jenis 3 buldozer, 6 ekskavator dan 4 dumtruck masih mangkrak terparkir di halaman belakang Polsek Bangil. (Mat)

Berita Terbaru