KLHK Buru Pemodal Illegal Logging Hutan NTB

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan penyidik Dinas LHK, Nusa Tenggara Barat, Jumat 10 Juli 2020, menetapkan A dan S sebagai tersangka illegal logging di kawasan hutan So Sumpit Kelopok Hutan Ampang Kampaja RTK 70, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain Penyidik menitipkan kedua tersangka di Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa, KLHK masih melacak keberadaan pemodal berinisial T. “Kami akan terus melacak pemodal maupun pemain lainnya,” kata M Nur Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Mingu, 12 Juli 2020.

Pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo, Rabu 8 Juli 2020, terkait informasi dari masyarakat ada penebangan pohon di kawasan hutan. Di lokasi, polisi kehutanan menemukan 5 orang sedang membuat pondok dan memperbaiki chainsaw. Polhut mendapati 2 chainsaw dan 8 batang kayu olahan sepanjang 12 m.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf c, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, plus Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Akibat perbuatan tersangka, terjadi kerusakan ekosistem sehingga hutan kehilangan fungsi ekologisnya yang akan berakibat banjir dan longsor. Kerugian secara ekonomi akan dihitung berdasarkan nilai tegakan pohon yang ditebang,” kata M Nur menjelaskan. (Hyu)

Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra

 

Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal

Berita Terbaru