Potretkota.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Nawawi alias Kacong (29) asal Pasuruan, pelaku pencurian dengan kekerasan (curat). Tersangka sebelumnya dinyatakan DPO ini berhasil diringkus pada tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wib.
"Tersangka sendiri merupakan Residivis kasus perampokan toko emas di Indramayu. Dan pada sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menangkap terlebih dahulu satu tersangka lain atas nama, Saifulloh (30) asal Pasuruan. Yang diamankan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/7/2020) pada awak media.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
Kejadian perampokan dengan kekerasan ini, disebut Humas dilakukan oleh 6 orang tersangka di rumah (korban) Hj Mundziroh. "Komplotan perampok ini untuk masuk rumah dengan cara memanjat pagar. Saat masuk di dalam rumah, korban sedang berada di ruang tamu menonton TV. Dan leher korban dikalungi senjata tajam jenis clurit, satu tersangka mengatakan ‘"jangan bergerak, hidup atau mati’". Dan meminta korban menunjukkan barang berharga miliknya," tambahnya.
Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan
Seelah itu, saat masuk kedalam kamar, suami korban H Suyanto, yang saat itu tertidur langsung diikat kaki, tangan dan mulut di lakban dengan kawat besi dan tali rafiah. "Setelah mengikat suami istri ini, dengan leluasa komplotan perampok menguras harta korban. Harta yang berhasil dibawa oleh tersangka, emas, uang tunai 50 juta, hanphone, sepeda motor serta barang berharga lainnya," jelas Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui, Saat komplotan ini berhasil kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Korban suami istri inipun berusaha melepas ikatannya, suami korban Suyanto yang mengalami luka akhirnya dibawa ke Puskesmas Mayangan dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan korban istrinya Mundziroh melaporkan kejadian perampokan ini ke Polsek Jogoroto.
Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali
Sementara polisi masih memburu 4 tersangka lain yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama, Dayat, Sukur, Ajin dan Sin. Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 Unit Truk Canter Nopol S 9075 UW, 2 pucuk sajam jenis clurit, 1 unit Hanphone dan dompet dan identitas tersangka. (SA)
Editor : Redaksi