Potretkota.com - Tahun 2020 kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi meniadakan penyembelihan dan pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Hal itu disampaikan Humas Martin Ginting.
"Bahwa untuk tahun ini kami tidak melakukan penyembelihan dan pembagian daging kurban di PN Surabaya guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona," kata Humas PNSurabaya, Martin Ginting, Kamis (30/7/2020)..
Baca Juga: Paldam V Brawijaya Bagi Oli Gratis untuk 500 Pengemudi Ojek Online
Martin Ginting menghimbau kepada para hakim dan pegawai Pengadilan, agar berkurban di wilayahnya atau rumah masing-masing. "Pengalaman tahun lalu banyak antrian orang hingga mengular saat pembagian daging kurban," tambahnya. (Tio)
Baca Juga: Polres Pasuruan Sterilisasi Gereja dan Tingkatkan Pengamanan
Editor : Redaksi