Potretkota.com - Disk Jockey (DJ) Fermenta Nouristana diganjar pidana 7 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Johanes Hehamony berbeda pandangan dengan JPU. Sebelumnya, JPU Rakhmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Triple X Diduga Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Disc Jockey
"Terdakwa saat diamankan menguasai narkoba dan belum mengonsumsi untuk diri sendiri sehingga Pasal 127 tidak tepat untuk diterapkan," kata JPU.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa diputus 7 bulan penjara dan dilakukan rehabilitasi di Yayasan Orbit," kata Hakim Johannes di Ruang Candara PN Surabaya, Kamis (17/9/2020).
Dengan pasal itu, majelis berpendapat bahwa terdakwa harus direhabilitasi. Namun, majelis mempertimbangkan rekomendasi dokter Eriko Hari Susanto yang tidak pernah hadir di persidangan. JPU Rakhmawati Utami menyatakan banding terhadap putusan tersebut. "Kami banding karena tidak sesuai dengan tuntutan kami," katanya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengaku kebingungan. Sebab, rekomendasi awal Rumah Sakit Wijaya diganti dengan Yayasan Orbit. "Tanya ke Hakimnya saja mas," ungkapnya kebingungan.
Putusan hakim ini dianggap tidak sesuai karena juga jauh dari dua pertiga tuntutan jaksa. Selain itu, hakim juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana narkoba karena memberikan putusan yang ringan.
BERITA TERKAIT: Istri Cerai Suami Saat Dipenjara
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Fermenta sebelumnya ditangkap pada 5 Maret 2020. DJ yang dikenal kerap tampil di tempat hiburan malam di Surabaya itu ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya yang disidang terpisah,yakni Ahmad Taufik dan Basuki Efendi, dirumah Jl. Karang Menur Surabaya.
Dari tangan terdakwa ditemukan poket sabu-sabu 0,25 gram. Sedangkan, terdakwa lain Ahmad Taufik yang diputus 6 tahun penjara membawa ganja berat kotor 0,58 gram. Teman lain yang diputus 4 tahun penjara Basuki Efendi kedapatan membawa 6,16 gram sabu yang dibagi menjadi 8 paket hemat. (Tio)
Editor : Redaksi