Beli Sabu Patungan, Anam Albar Sidang Sendirian

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Anam Albar bin Sujono sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghadirkan saksi penangkap yakni Handika Prasetya dan David Aris Dianto anggota Reskoba Polda Jatim.

Handika Prasetya menyapaikan, bahwa terdakwa ditangakap pada Rabu 4 Meret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di kamar kost di Jalan Simo Pomahan Gang V Surabaya. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan dua poket sabu dengan berat 0,37 gram dan 0,75 gram yang ada disaku celana depan dan didalam dompet.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

"Dari pengakuan terdakwa sabu itu didapat dari Gandrik alis Kuntjoro (DPO) di daerah Donokerto seharga Rp 1,4 juta," kata saksi Handika, Senin (21/9/2020) kemarin.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Handika menambahkan, dari pemeriksaan dan pengakuan terdakwa, bahwa sabu rencananya dipakai bersama Pepen selaku pemilik kost dan temannya Maulana, yang sudah menghisap sabu 5 kali.

Dari keterangan saksi terdakwa tidak membantah. "Beli sabu itu urunan, saya Rp 400 ribu, Pepen dan Maulana masing-masing Rp 500 ribu," akunya melalui sambungan telekomfrem.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru