3 Tahun Curangi Pelanggan

Oplos BBM, Owner SPBU Tegalsari Cuci Tangan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pegawai SPBU 54.601.92 jalan Tegalsari Surabaya, Eko Prasetyo (39) asal Nganjuk dan Indra Hermawan (33) warga Surabaya, ditahan Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jawa Timur. Keduanya ditahan lantaran dianggap telah mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM).

"EP sebagai sopir mengisi tanki dexlite dengan solar bersubsidi yang harganya Rp 5.100,- lalu mengisi tanki yang seharusnya untuk pertamax dengan premium atau pertalite yang harganya lebih murah," terang Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (27/2/2018).

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Menurut Rofiq, selain Eko Prasetyo (EP) sebagai sopir dan Indra Hermawan (IH) sebagai pengawas atau supervisor, juga melakukan kencing BBM. "EP sedang mengurangi isi atau yang dikenal dengan 'kencing' bio solar sebanyak 40 liter kedalam dombak penyimpanan BBM yang diperuntukkan buat dexlite dari truk tanki yang bernopol L 9911 UX. Itu seharusnya buat SPBU di Malang, tapi kencing disini 40 liter," tambahnya.

Dengan diperkuat CCTV di SPBU Tegalsari, dan hasil pemeriksaan, pelaku kongkalikong atau bekerjasama dengan tiga rekannya. "Setiap hari ada 1,8 ton dengan keuntungan masing-masing pengawas 15 juta perbulan. Ini sudah berlangsung 3 tahun," paparnya.

Baca Juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Karena itu, Rofik menjerat para pelaku dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Selain menjerat dengan hukuman setimpal, barang bukti truk tangki L 9911 UX dipolice line.

Sementara, Aris owner PT JM saat dikonfirmasi soal keterlibatannya selama 3 tahun mencurangi pelanggan SPBU 54.601.92 berdalih tidak tau menahu dan terkesan cuci tangan. "Itu managernya yang tau. Saya engga ikut campur. Gak ada hubungannya sama saya," dalihnya bernada emosi.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Terpisah, kuasa hukum SPBU 54.601.92 Piter Talaway menyebut, penangkapan ini tidak wajar. "Ini jelas direkayasa dan permainan bisnis. Kwantitas maupun kualitas tidak ada perubahan itu bisa kita buktikan. Nantinya kita akan mencari siapa otak dibalik ini," paparnya. (SA/foto: PDD)

Berita Terbaru