Pegawai DPRD Surabaya Calo Pegawai Pemerintah

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Pegawai DPRD Kota Surabaya Sugiarto bin Soepardi diseret lantaran menjanjikan bisa memasukan kerja di Dinas Pariwisata, Dinas Kebersihan dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya lewat jalur berbayar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Wagiyem dan Bambang Santoso.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Menurut Wagiyem, awalanya ditawari pekerjaan oleh Bambang Santoso yang merupakan security di SD Negeri Putat Jaya, tahun 2017 lalu di Dinas Pariwisata, Dinas Kebersihan dengan menyetorkan sejumlah uang.

"Ada informasi itu, saya langsung menghubungi keluarga. Ada 5 orang yang setor dengan total Rp 57 juta. Kalau tidak diterima kerja, uang kembali," kata Wagiyem di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9/2020).

Wagiyem menambahkan, saat itu uangnya diberikan langsung ke Bambang Santoso dan ada kwintasinya. "(Uang) Sudah diberikan Bambang ke Sugiarto," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Saksi Bambang Santoso juga menjelaskan, bahwa kenal dengan terdakwa Sugianto karena satu kantor dengan kakaknya yang berkerja di DPRD Kota Surabaya. "Makanya saya percaya Sugianto bisa memasukkan kerja lewat jalur belakang. Selain uang dari Wagiyem, saya sendiri juga sudah menyerahkan uang Rp 12,5 juta," tambahnya.

Bambang yakin dengan terdakwa lantaran pernah liat lowongan pekerjaan dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. "Saya percaya dengan terdakwa Sugianto karena sudah pernah ketemu 5 kali dan kerumahnya," ungkapnya.

Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakawaan korban yang tertipu lowongan di lingkup Pemkot Surabaya antara lain, Dian Sandhi Mulya Rp 11 juta, Siti Romelah Rp11 juta, Ike Adelina Rp 10 juta, Siti Uriva Rp 12,5 juta.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan acaman penjara selama 4 tahun. (Tio)

Berita Terbaru